Persyaratan
  1. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
    (jika saat pendaftaran belum terjadi perkawinan secara agama maka dapat diunggah setelah status pengajuan DISETUJUI).
  2. Formulir F2-01.
  3. Kartu Keluarga terbaru kedua mempelai.
  4. KTP-el kedua mempelai.
  5. Akta kelahiran kedua mempelai.
  6. Pas foto berwarna 4x6 kedua mempelai berdampingan.
  7. Bagi janda/duda cerai mati: melampirkan akta kematian pasangan.
  8. Bagi janda/duda cerai hidup: melampirkan akta perceraian.
  9. Bagi mempelai (laki-laki < 19 tahun, perempuan < 19 tahun): melampirkan Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
Paket Layanan – MANTEP LUR

Paket layanan ini merupakan inovasi MANTEP LUR (Mencatatkan perkawinan dapat dokumen lengkap, langsung meluncur). Melalui layanan ini, pasangan pengantin yang mencatatkan perkawinannya di Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten dengan persyaratan lengkap serta berdomisili dalam KK/KTP-el Kabupaten Klaten akan langsung memperoleh dokumen kependudukan secara lengkap dan cepat.

  • Akta Perkawinan + KK
  • Akta Perkawinan + KK + KTP-el
  • Akta Perkawinan + KK + Surat Pindah (perpindahan penduduk ke luar Kabupaten Klaten)
Formulir
  • Formulir Perkawinan (Form F-2.01) — Download
  • Pengajuan Kartu Keluarga Baru (Form F-1.01) — Download
  • Pengajuan Perpindahan Penduduk (Form F-1.03) — Download
Contoh Pengisian
  • Contoh Form F-2.01 — Lihat
  • Contoh Form F-1.01 — Lihat
  • Contoh Form F-1.03 — Lihat
Mohon sesuaikan dengan Akta Kelahiran
Urutan kelahiran suami
Mohon sesuaikan denganAkta Kelahiran
Urutan kelahiran istri
Upload
Upload
Putusan pengadilan agama bagi yang Islam, Penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan.
Kembali