Kabupaten Klaten
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
Pencatatan Perkawinan
Kabupaten Klaten
Persyaratan
  1. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
    (jika saat pendaftaran belum terjadi perkawinan secara agama maka dapat diunggah setelah status pengajuan DISETUJUI).
  2. Formulir F2-01.
  3. Kartu Keluarga terbaru kedua mempelai.
  4. KTP-el kedua mempelai.
  5. Akta kelahiran kedua mempelai.
  6. Pas foto berwarna 6x4 kedua mempelai berdampingan.
  7. Bagi janda/duda cerai mati: melampirkan akta kematian pasangan.
  8. Bagi janda/duda cerai hidup: melampirkan akta perceraian.
  9. Bagi mempelai (laki-laki < 19 tahun, perempuan < 19 tahun): melampirkan Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
Paket Layanan – MANTEP LUR

Paket layanan ini merupakan inovasi MANTEP LUR (Mencatatkan perkawinan dapat dokumen lengkap, langsung meluncur). Melalui layanan ini, pasangan pengantin yang mencatatkan perkawinannya di Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten dengan persyaratan lengkap serta berdomisili dalam KK/KTP-el Kabupaten Klaten akan langsung memperoleh dokumen kependudukan secara lengkap dan cepat.

  • Akta Perkawinan + KK
  • Akta Perkawinan + KK + KTP-el
  • Akta Perkawinan + KK + Surat Pindah (perpindahan penduduk ke luar Kabupaten Klaten)
Formulir
  • Formulir Perkawinan (Form F-2.01) — Download
  • Pengajuan Kartu Keluarga Baru (Form F-1.01) — Download
  • Pengajuan Perpindahan Penduduk (Form F-1.03) — Download
Contoh Pengisian
  • Contoh Form F-2.01 — Lihat
  • Contoh Form F-1.01 — Lihat
  • Contoh Form F-1.03 — Lihat
Data Suami

Mohon sesuaikan dengan Akta Kelahiran

Urutan kelahiran suami

Data Istri

Mohon sesuaikan dengan Akta Kelahiran

Urutan kelahiran istri

Detail Pernikahan
Kontak & Catatan
Lampiran Berkas

Seret berkas persyaratan atau pilih tindakan:

Format JPG/PNG, maks. 4 MB per berkas.

Putusan pengadilan agama (Islam) / Penetapan pengadilan tentang Dispensasi bagi mempelai berusia kurang dari 19 tahun.

Seret berkas PDF ke sini atau pilih tindakan:

Format PDF, maks. 10 MB per berkas.

Kembali
Konfirmasi Data Pengajuan
NIK Suami
Nama Suami
NIK Istri
Nama Istri
Email
No. HP
Tempat Menikah
Tanggal Menikah
Tanggal Pencatatan
Jam Pencatatan

Jam pencatatan akan ditetapkan setelah status pengajuan dinyatakan DISETUJUI. Mohon kedua mempelai datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten 30 menit sebelum jam pencatatan.

Lampiran Persyaratan (Utama)
Lampiran Persyaratan (Pendukung)

Dengan ini, kami menyatakan secara penuh tanggung jawab bahwa seluruh data yang diinput dan dokumen yang diunggah adalah benar, sah, dan sesuai dengan aslinya.

Ambil Foto Berkas
log>