Persyaratan
- Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
(jika saat pendaftaran belum
terjadi perkawinan secara agama maka dapat diunggah setelah status pengajuan
DISETUJUI).
- Formulir F2-01.
- Kartu Keluarga terbaru kedua mempelai.
- KTP-el kedua mempelai.
- Akta kelahiran kedua mempelai.
- Pas foto berwarna 4x6 kedua mempelai berdampingan.
- Bagi janda/duda cerai mati: melampirkan akta kematian pasangan.
- Bagi janda/duda cerai hidup: melampirkan akta perceraian.
- Bagi mempelai (laki-laki < 19 tahun, perempuan
< 19 tahun): melampirkan Penetapan Pengadilan
tentang Dispensasi Perkawinan.
Paket Layanan – MANTEP LUR
Paket layanan ini merupakan inovasi MANTEP LUR (Mencatatkan perkawinan dapat
dokumen lengkap, langsung meluncur).
Melalui layanan ini, pasangan pengantin yang mencatatkan perkawinannya di Dinas Dukcapil Kabupaten
Klaten dengan persyaratan lengkap
serta berdomisili dalam KK/KTP-el Kabupaten Klaten akan langsung memperoleh dokumen kependudukan
secara lengkap dan cepat.
- Akta Perkawinan + KK
- Akta Perkawinan + KK + KTP-el
- Akta Perkawinan + KK + Surat Pindah (perpindahan penduduk ke luar Kabupaten Klaten)
Formulir
- Formulir Perkawinan (Form F-2.01) — Download
- Pengajuan Kartu Keluarga Baru (Form F-1.01) — Download
- Pengajuan Perpindahan Penduduk (Form F-1.03) — Download
Contoh Pengisian
- Contoh Form F-2.01 — Lihat
- Contoh Form F-1.01 — Lihat
- Contoh Form F-1.03 — Lihat